KoleksiBerita.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi tuntutan kelompok buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Hal ini dilakukan Anies dengan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021. Keputusan tersebut dianggap melanggar aturan oleh …
Baca Selengkapnya »