KoleksiBerita.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi tuntutan kelompok buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Hal ini dilakukan Anies dengan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021. Keputusan tersebut dianggap melanggar aturan oleh pemerintah pusat dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Akibatnya, Apindo menggugat keputusan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN menghukum Anies untuk mencabut keputusan tersebut serta menurunkan UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845. Namun, Anies tidak menyerah dan memenuhi tuntutan buruh untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Anies berargumen bahwa keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Mengacu pada rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta sebelumnya berada di angka 8,6 persen.
Baca informasi menaik lainnya Rekomendasi Laptop 5 Jutaan, RAM Besar dan Sudah Menggunakan SSD.
Unjuk Rasa di Balai Kota DKI Jakarta
Hasil keputusan PTUN tidak diterima oleh buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI sebagai bentuk protes. Meskipun demikian, tindakan Anies ini dianggap pro-buruh dan menginspirasi bagi kelompok-kelompok buruh di seluruh Indonesia.
Dalam situasi di mana buruh sering kali menjadi pihak yang terpinggirkan, tindakan Anies yang memperjuangkan kesejahteraan buruh dapat menjadi contoh bagi para pemimpin lainnya di Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan menyeimbangkan kepentingan para pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
Banding Anies Putuskan Kenaikan UMP DKI Jakarta
Kelompok buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demo kembali Balai Kota Jakarta dengan menyampaikan tuntukan agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp 4.573.845.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengkonfirmasi bahwa Anies telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Yayan, besaran UMP yang ditetapkan oleh majelis hakim di PTUN dinilai tidak layak. Besaran UMP yang di harapkan Yayan dan pendemo adalah dengan mempertimbangkan tingkat hidup dan inflasi kedepannya.
Lihat informasi menarik lainnya Rekomendasi Hotel Murah di Solo dengan Fasilitas Terbaik.
Dalam keterangan tertulisnya, Yayan menyatakan bahwa nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies lebih layak karena telah mempertimbangkan kenaikan inflasi serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja. Ia berharap bahwa besaran UMP yang dihasilkan melalui upaya banding ini dapat mencapai angka Rp 4.641.852, sesuai dengan Kepgub tersebut.
Keputusan Anies untuk mengajukan banding ini disambut baik oleh kelompok buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut Anies sebagai sosok yang tegas dan memiliki empati terhadap kaum buruh. Ia mengucapkan terima kasih kepada Anies atas keputusannya untuk mengajukan banding dan berharap bahwa keputusan tersebut dapat memperbaiki kondisi kehidupan para pekerja di DKI Jakarta.